29 April 2009

Koalisi pasca pemilu legislatif sebenarnya sudah hal yang lumrah, apalagi peraturan dari pemerintah sendiri, hanya partai yang memeperoleh 20% suara saja yang berhak mencalonkan presiden secara independen. posisi di jumlah kursi untuk di DPR sangat strategis, namun bagaimanapun juga jabatan sebagai RI-1 (presiden) sangat strategis, karena awal kebijakan ataupun peraturan dari presiden, walaupun pada prosesnya masih bisa dicounter oleh DPR sebagai lembaga "penanding" dari presiden. tapi dengan banyaknya kursi serta berbagai kepentingan maka kadang DPR sulit untuk melakukan suatu tandingan bagi presiden.
dalam hal inilah, koalisi diperlukan. selain sebagai suatu cara untuk memenangkan pilpres mendatang. permasalahannya adalah koalisi tersebut sehat ataukah hanya dendam sesaat. karena bagaiamanapun, setiap koalisi pasti ada kepentingan, tinggal kepentingan tersebut positif ataukah negatif, serta juga bagaiamana cara yang dilakukan untuk melakukan pencapaian tujuannya.
dari perkembangan politik di indonesia, terjadi koalisi yang menurut saya (asumsi awal) seakan-akan sebagai tandingan atau bentuk suatu keputus asaan untuk menghadang 1 calon yang dianggap kuat, yang tingkat elektabilitasnya jauh diatas capres lainnya.
sebenarnya bukan masalah pragmatisme untuk kekuasaan tapio apakah koalisi tersebut menjamin suatu kontrak politik untk kebaikan rakyat negeri ini.