26 Februari 2010

Tidak Punya Pilihan .........

seorang karyawan swasta, sebut saja namanya jimi. lulusan sebuah PTN di surabaya dari fakultas Hukum. bergelar SH. sama seperti semua sebagaian besar sarjana di negeri ini, pingin bekerja disebuah perusahaan yang bonafit, jadi karyawan.
jimi masuk di bagian HRD. dimana pandangan awalnya, dia akan berkutat dengan ilmu hukum, berkutat dengan undang-undang, berdebat atau bahkan menngalang suat pergerakan, seperti yang ia dapat di fakultas "Merah".
setelah 2 tahun, ia merasa kecewa dengan apa yang didapatnya selama ini di tempat ia bekerja. jam kerja yang melampui batas, hanya jadi tempat pelampiasan amarah pimpinan, disalah-salahkan, job dis yang ngawur bahkan tidak sesuai dengan yang dipikirkannya. jimi frustasi, stress berat, ingin keluar, namun umur sudah menua, dan harus menghidupi anak istri.
saudara, apakah anda pernah mengalami hal seperti yang dialami Jimi ? ataukah kerabat, teman dekan anda bahkan mungkin tetangga anda . dimana mengalami ketidakpastian. bekerja di sektor swasta adalah sama dengan bekerja dengan serba kemungkinan yang dominan, kemunkinan besok akan dipecat, kemunkinan besok kena marah lagi, kemungkinan besok harus kecewa lagi ?
saudara, dari yang dialami jimi tersebut, ada hal yang bisa kita petik :
tetaplah minta petunjuk dengan Allah Swt, berdoalah agar kita diberi yang lebih baik lagi dari yang kita dapat. tetaplah berusaha, jangan pernah meminta untuk berdoa ke Allah. "Bersyurlah maka akan Kutambah nikmatmu...."(Qs. Ibrahim)
tetaplah bersyukur, masih banyak saudara kita yang belum bisa bekerja seperti kita atau masih banyak yang belum selayak kita. memandanglah keatas untuk memotivasi agar kita lebih dari yang lain namun tetaplah memandang kebawah untuk selalu menguatkan hati ini dan selalu bersyukur kepada Allah Swt
berfikirlah positif, mungkin ini adalah cobaan ataupun batu loncatan. "Allah akan menguji hambanya sesuai dengan kemampuan hambanya", dan juga "Allah akan selalu mengikuti persangkaan hambany"(Alhadits)
tetap mencari jalan yang terbaik.
wallahualam Bishowab.

Nikah siri antar hukum syariah dan ijtihad

Nikah siri, secara ringan dan kasaran dapat diartikan sebagai suatu nikah yang tidak dicatatkan, halal dan pernah dilakukan oleh rasulullah. dalam tulisan ini tidak mencoba mengambil dari sisi hukum islam. yang jadi pertanyaan adalah : apakan nikah siri dipandang dari pandangan kekinian sebagai suatu yang ikhsan ?
ada beberapa pendapat secara hukum positif, bahwa dengan melarang Nikah siri maka negara secara terang-terangan telah melanggar HAM dan Nikah adalah hak setiap warga negara. menurut saya nikah merupakan suat hak bagi warga negara dan itu jelas, tetapi apakah sesuatu yang halal tidak dapat berubah menjadi haram jika dalam pelaksaannya lebih dekat ke penyimpangan ?
dari hal ini, dalam nikah siri terdapat suatu ketidak pastian akan hukum ataupun status karena :
secara legal, peraturan tentang pernikahan sudah diaturi di UU perkawinan
dalam negara RI ini ada institusi yang berwenang dalam hal pencatatan nikah secara islam yaitu KUA
dalam hal terjadi penyimpangan maka pihak yang paling menderita adalah wanita. coba anda bayangkan, jika anda melakukan nikah siri, dan sehari setelah itu nyawa anda dicabut oleh Allah, bisa anda bayangkan nasib istri anda ? bagaimana pendapat orang-orang disekitarnya serta anaknya. negara tidak akan mengakui anak tersebut dan ibu anak tersebut. status waris juga sulit.
jadi secara sosial, sebenarnya lebih banyak mudharatnya daripada kemaslahatannya. kalo memang anda sudah siap nikah lahir batin kenapa harus dibawah tangan, mendingan langsung ke KUA dan nikah disana kemudian buat syukuran kecil-kecilan, ngundang tetangga, dah beres semua. Halal, ikhsan, terjamin. wallauhualam