26 Februari 2010

Nikah siri antar hukum syariah dan ijtihad

Nikah siri, secara ringan dan kasaran dapat diartikan sebagai suatu nikah yang tidak dicatatkan, halal dan pernah dilakukan oleh rasulullah. dalam tulisan ini tidak mencoba mengambil dari sisi hukum islam. yang jadi pertanyaan adalah : apakan nikah siri dipandang dari pandangan kekinian sebagai suatu yang ikhsan ?
ada beberapa pendapat secara hukum positif, bahwa dengan melarang Nikah siri maka negara secara terang-terangan telah melanggar HAM dan Nikah adalah hak setiap warga negara. menurut saya nikah merupakan suat hak bagi warga negara dan itu jelas, tetapi apakah sesuatu yang halal tidak dapat berubah menjadi haram jika dalam pelaksaannya lebih dekat ke penyimpangan ?
dari hal ini, dalam nikah siri terdapat suatu ketidak pastian akan hukum ataupun status karena :
secara legal, peraturan tentang pernikahan sudah diaturi di UU perkawinan
dalam negara RI ini ada institusi yang berwenang dalam hal pencatatan nikah secara islam yaitu KUA
dalam hal terjadi penyimpangan maka pihak yang paling menderita adalah wanita. coba anda bayangkan, jika anda melakukan nikah siri, dan sehari setelah itu nyawa anda dicabut oleh Allah, bisa anda bayangkan nasib istri anda ? bagaimana pendapat orang-orang disekitarnya serta anaknya. negara tidak akan mengakui anak tersebut dan ibu anak tersebut. status waris juga sulit.
jadi secara sosial, sebenarnya lebih banyak mudharatnya daripada kemaslahatannya. kalo memang anda sudah siap nikah lahir batin kenapa harus dibawah tangan, mendingan langsung ke KUA dan nikah disana kemudian buat syukuran kecil-kecilan, ngundang tetangga, dah beres semua. Halal, ikhsan, terjamin. wallauhualam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar