14 Agustus 2012

tinjauan yuridis berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap keberlangsungan Lembaga Amil Zakat




Kasus Posisi :
  • Kondisi lembaga zakat yang semnakin dipersempit dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (selanjutnya disebut UUPZ)
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan bahwa Lembaga Amil zakat harus berubah dari bentuk yayasan menjadi bentuk Ormas islam
  • Adanya sanksi pidana terhadap segala bentuk pelanggaran di UUPZ

Dasar Hukum :
  • Undang-Undang dasar tahun 1945 (terutama pasal 28)
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
  • Undang – Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi masyarakat
  • Staatblad 1879 nomor 64 tentang perkumpulan



Rekomendasi kami :

1.    Sentralisasi pengelolaan zakat yang terlau berlebih dari pemerintah,dalam hal ini oleh BAZ. BAZ dalam hal ini mempunyai fungsi ganda, bahkan berlebihan. Dalam hal ini berperan sebagai operator dan juga regulator. Sebagai operator dalam hal berhak mengumpulkan zakat serta untuk memberdayakannya. Sebagai regulator, Baznas berhak menerima laporan dari LAZ serta Baznas yang ada dibawahnya (provinsi, Kabupaten / kota). Hal ini menimbulkan suatu konflik kepentingan yang cukup rumit. Di satu sisi sebagai regulator, pembuat aturan main, di satu sisi sebagai pelaksana, sehingga dikhawatirkan ada aturan yang sepihak, yang lebih menguntungkan BAZ daripada LAZ-LAZ yang ada.
2.    Pembebanan biaya APBN sebagai sumber pendanaan untuk BAZ akan menjadi semakin besar. Menurut UUPZ, Baznas harus membentuk baznas tingkat provinsi, kota / kabupaten. Jika kemudian dibentuk juga UPZ di tiap daerah tersebut sesuai dengan struktir pemerintah, maka akan banyak UPZ selevel kelurahan dan kecamatan dengan jumlah kurang lebih puluhan ribu UPZ. Hal ini justru akan membawa beban negara semakin berat. Dana yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan karena seharusnya dengan adanya LAZ-LAZ maka tidak membebani anggaran negara.
3.    Sentralilsasi yang terlalu berlebihan justru akan menimbulkan atau cendeung otoriter. Fungsi kontrol yang juga fungsi pelaksana di handle oleh BAZatau dengan nama lain Negara, maka kecenderungan penyimpangan juga besar. Karena siapa yang akan mengontrol dana-dana masuk atau aturan-aturan yang sesuai dengan masyarakat. Aturan-aturan yang dibuat oleh BAZNAS sebagai Regulator mungkin atau cenderung akan memudahkan BAZ sebagai operator, dan akan memberatkan LAZ-LAZ “swasta” yang nantinya akan menjadi UPZ-UPZ dari BAZ. Salah satunya adalah proses pendirian LAZ yang nanti akan dibentuk dalam format sebuat Ormas. Hal ini juga menjadi permasalahn sendiri. Ormas yang selama ini masih mengikuti dasar hukumnya : UU No. 8 tahun 1985, selain sudah terlalu lama juga di dalamnya tidak mengatur posisi, definisi dan kedudukan yang jelas. Ormas bukanlah badan hukum melainkan model pengelolaan partisipasi masyarakat saja. ormas itu berbasis perorangan, sedangkan LAZ bukan sebuah basis perseorangan. Secara kekuatan hukum, justru seharusnya bentuk badan hukum Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004) seharusnya tetap dipertahankan, karena di dalamnya sudah ada mekanisme pengaturan pengurus, pembina, aset, pertanggungjawaban, modal atau aset, yang seharusnya dari sisi kepastian hukumnya jelas. Kalau dianggap basis perseorangan, LAZ bisa dipersepsikan sama dengan “sekolompok orang penyuka hobby” atau “Komunitas penyuka zakat”  yang jsutru sifatnya hanya “Kumpul-Kumpul” padahal sebagai LAZ ada dana-dana yang akan dipertanggungjawabkan ke publik baik melalui laporan rutin ataupun melalui audit resmi, dan itu jika diatur dalam bentuk Ormas maka akan sangat sulit pertanggungjawabanya.
4.    Jika semua LAZ nantinya harus berbentuk Ormas, maka akan akan mempersulit pengawasannya, mengingat definisi ormas belum jelas. Selain memperpanjang jalur birokrasi yang bisa cenderung adanya penyimpangan seperti pungli ataupun suap. Juga rawan terjadinya gesekan-gesekan di lapisan bawah. Selain tidak terkontrol, rawan konflik, seperti kejadian ormas-ormas yang dengan mudahnya berdiri, dan juga dengan mudahnya bubar, lalu kemana dana-dana yang diperoleh ataupun aset-aset yang diperoleh ? hal ini lah yang cendrung justru akan membuat ormas bisa menjadi semacam “tempat pembersihan” atau “sarang baru Korupsi”.
5.    Ancaman pidana di UUPZ, terkait dengan larangan orang atau badan hukum yang tidak mempunyai izin (dalam hal ini dari baznas) maka akan dikenai sanksi pidana dan denda.hal ini justru juga akan membuat pengelola zakat “swasta” baik LAZ maupun takmir-Tamir masjid akan tutup buku selamanya. Bisa saja semua ketua takmir atau ketua LAZ akan masuk penjara. Jika hal ini terjadi, maka efek selanjutnya adalah semua LAZ dan Takmir tidak mau menerima zakat dan selanjutnya Muzakki akan malas untuk berzakat. Kecenderungan Muzakki di daerah, khususnya di jawa timur masih dilingkupi oleh sesuatu yang tradisonal. Semangat berzakat yang 10 tahun terakhir cukup semarak ini bisa mati hanya karena aturan yang dibuat sepihak, tapi tidak mempunyai solusi.
6.    Jika semangat berzakat yang cukup bergairah ini, meredup hanya karena aturan yang sepihak, jelas akan mengurangi semangat persebaran dakwah islam. Salah satu pintu dakwah yang cukup potensial di msyarakat kelas menengah adalah zakat. Dengan pendekatan zakat, diharapkan obyek dakwah yang rata-rata masyarakat kelas menengah, lebih mengena. Diharapkan dengan pendekatan melalui zakat ini, dan juga dengan kelebihan dana yang besar, (jika memakai teori kelas nya Marx) maka zakat ini bisa mempersatukan berbagai kelas yang ada di masyarakat, terutama dengan adanya masyarakat yang berlebihan dalam hartanya dalam berzakat dan adanya sisi mustahiq yang menerima zakat tersebut, dan salah satu titik pentingnya adalah ada pihak ketiga sebagai perantara yaitu LAZ. Sehinqga dakwah melalui zakat bisa memupus pertarungan antar kelas yang ada di masyarakat. Semuanya saling bersinergi.
7.    Posisi LAZ semakin kerdil jika dibandingkan dengan. Atau memang sengaja di kerdilkan ??. dengan posisi LAZ yang bersifat UPZ, suatu Unit, sifatnya kecil, turunan dari atas (Baz) serta hanya bersifat mencari saja sesuai aturan BAZ dan tidak berhak menyalurkan. Hal ini secara hukum, merupakan suatu pembatasan terhadap hak konstitusional suatu Lembaga Hukum, dalam hal ini LAZ. Dalam pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Jika memang LAZ terbukti ikut memajukan masyarakat dengan program-program zakatnya, serta bisa menyentuh lapisan masyarakat yang selama ini belum disentuh oleh pemerintah, maka UUPZ tersebut bisa dianggap merugikan LAZ. Dalam teori hans Kelsen, maka dengan tingkatan UUD yang lebih tinggi daripada UU, maka seharusnya UUPZ diangga melangar ketentuan yang lebih tinggi serta bisa di batalkan.
8.    Penyempitan dari yayasan menjadi Ormas, kemudian dipersempit lagi dengan Ormas islam, maka hal ini justru akan membuat rantai birokrasi yang semakin panjang. Dari sisi legal formal suatu yayasan, sebenarnya lebih mudah pertanggungjawaban dana yang di dapat daripada Ormas. Selain itu, jika dipersempit lagi ke arah ormas Islam, justru akan membuat suatu badan hukum yang tidak jelas semakin banyak. Pengaturan Ormas sendiri selama ini lebih banyak untuk kepentingan pemerintah, dan pertanggungjawabannya pun relatif tidak terlalu ketat dibandingkan dengan yayasan.
9.    Dengan semakin sedikit ruang gerak LAZ, salah satu yang ditakutkan adalah kinerja LAZ nanti tidak akan semaksimal sebelum UUPZ terbit. Dengan adanya pembatasan ruang gerak LAZ, mulai dari bentuk hingga penyaluran, maka LAZ nanti hanya bersifat kepanjangan tangan dari BAZ. LAZ hanya menyetor hasil pengumpulan zakat, kemudian semua kebijakan penyaluran di arahkan dari BAZ.
10. Kemampuan BAZ yang masih diragukan dalam hal mengelolan sejumlah dana zakat. Dalam hal pengelolaan selama ini, khusunys di jawa timur, jarang sekali BAZ melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat masif atau terpublikasikan di media massa. Pengumpulan BAZ pun jauh tertinggal dari lembaga-lembaga zakat Lokal. Salah satu indikatornya adalah peringkat baznas yang hanya berada di urutan 10 menurut majalah SWA (10 peringkat lembaga zakat, 2010). Ini juga menandakan bahwa BAZNAS yang levelnya nasional, masih tertinggal dengan LAZ lokal, seperti YDSF.
11. Kepentingan Politik yang sedemikian besar di ranah pemerintah, yang sedikit banyak juga akan berghubungan dengan BAZ. Dengan semakin dekatnya serta sentralisasi yang cukup berlebihan di BAZ, serta semua dana dari UPZ harus masuk ke BAZ, maka bisa dibayangkan berapa dana yang masuk ke pemerintah. Dana yang sedemikian besar, jika tidak ada lembaga yang berdiri sendiri, yang mengawasi aliran dana tersebut, kecenderungan untuuk korupsi atau pemakaian dana tidak sesuai peruntukkannya kan terjadi. Apalagi posisi BAZ, sebagai regulator dan pelaksana. Terutama dari sisi regulator, yang berhak membuat aturan main dari semua LAZ atau UPZ nantinya, dan itu berarti termasuk aturan mainyang mungkin cenderung akan lebih menganaka emaskan BAZ sebagai pelaksana.
12. BAZ dan LAZ tetap sebagai mitra kerja yang baik. Bisa sebagai pelaksana yang mengikuti aturan atau dalam posisi sejajar. Alangkah baiknya dibentuk suatu badan pengawas bagi zakat, seharusnya pemerintah membuat suatu lembaga atau badan sendiri yang secara struktur terlepas dari BAZ. Dengan begitu, akan terjadi suatu persaingan yang sehat antara BAZ dan LAZ karena sama-sama sebagai pemain atau pelaksana. Sedangkan lembaga atau badan pengawas sifatnya adalah regulator.
13. Perubahan bentuk yayasan ke Ormas. Hal ini sangat absurd. Karena definisi Ormas secara legal tidak jelas, dan kadang hanya dimaknai sebagai suatu perkumpulan (yang selama ini masih memakai aturan Staadblad 1870), suatu kumpulan orang yang mempunyai kesamaan hoby ataupun sikap. Menurut kami, bentuk yayasan sebenarnya sudah cukup mumpuni untuk mengontrol pertanggungjawaban suatu LAZ. Sudah ada aturan main untuk pelaporan dana yang masuk, aset-aset yayasan, serta mekanisme perubahan-perubahan susunan kepengurusan maupun aturan-aturan. Yayasan juga langsung di bawah kontrol Kemenkumham, yang lebih detail dalam pendaftarannya. Sehingga yayasan sebenarnya lebih mudah dikontrol pertanggungjawaban. Mengingat yayasan LAZ akan selalu dimintai pertanggungjawaban terutama drai Muzakki, uang pengumpulan dibuat apa, disalurkan kemana, dislaurkan dalam bentuk apa? Serta program apa ?. sedangkan jika dalam posisi Ormas, maka pertanggungjawab tersebut akan sulit. Karena selain definisi yang tidak jelas, pengkontrolan fungsi ormas selana ini hanya dalam bentuk pengawasan secara hukum publik. Sedangkan dalam ranah hukum privat, jarang sekali ada pengawasan.
14. Aspek hukum pidana dalam UUPZ juga kurang memperhatikan aturan-aturan adat yang selama ini sudah menjadi tradisi dari masyarakat indonesia. Kalau memakai pendekatan khas “Hukum Progresif” dari Alm. Prof. Satjipto Rahardjo, S.H, yaitu hukum membebaskan, atau Hukum untuk manusia, jadi hukum bukan hanya bersifat mesin, kaku serta keras, ya, memang diperlukan suatu kepastian hukum dan itu memang dibutuhkan suatu hukum yang “keras”. Tapi dari sisi pengelolaan zakat, sebenarnya perlakuan terhadap semua amil zakat dan LAZ yang menarik zakat tanpa ada keabsahan dari BAZ maka justru akan mematikan semangat masyarakat untuk berzakat. Kemudahan serta fasilitas yang cepat dan mudah akan sulit dilaksanakan. Takmir-takmir masjid dan amil-amil zakat lainnya akan kesulitan untuk bergerak karena dibatasi pasal yang cukup keras, ancaman 1 tahun penjara dan denda 500 juta. Dengan semakin sedikitnya akses tersebut, di khawatirkan animo masyarakat untuk berzakat akan turun.
15. Secara kelembagaan kami memang mendukung niat baik pemerintah untuk mengawasi LAZ. Karena di negara hukum, memang seharusnya ada fungsi pengawasan oleh negara. Tapi, harapan kami fungsi pengawasan dari negara tidak berlebebihan atau bahkan cenderung otoriter, mutlak. Sehingga niat baik pemerintah justru berbalik menjdi kontra produktif, dengan mengkerdilak gerak LAZ-LAZ yang sudah ada.



TANAH : OBJEK SENGKETA YANG BERLUMUR DARAH




Sengeketa terkait dengan tanah, tidak ada habisnya di negara ini. Mulai dari kasus antar perseorangan bahkan keluarga, hingga institusi dengan kelompok masyarakat. Mulai dari perseteruan masalah waris keluarga hingga permasalahan hak ulayat. Tanah yang sejatinya sebagai suatu objek atau benda yang sangat atau patut dibanggakan oleh para pemiliknya, justru bisa menjadi sengketa yang bisa mengakibatkan korban jiwa. Kasus terbaru di rokanhilir hingga pembakaran inventaris perusahaan oleh massa di deli serdang, merupakan salah satu kasus terkait dengan sengketa tanah.
Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai itikad baik dengan proyek Landreform dan juga Agraria reform, yang salah satunya sebagai pemerataan kepemilikan tanah. Serta bagian dari mensejahterahkan penduduk bangsa ini. Dengan adanya landreform dan Agraria reform seharusnya bisa menghapus tuan-tuan tanah yang bersifat diktator, bisa menghapus perlakuan semena-mena terutama terhadap petani, yang sekarang lebih luas lagi pemaknaan terhadap landreform, tidak hanya maslaah tanah pertanian (luas) dan juga petani, namun sekarang lebih ke arah kepemilikan tanah secara kelompok, serta bukti kepemilikan atau pensertifikasian serta hal-hal lainnya.
Salah satu sumber konflik secara kelompok adalah kepemilikan tanah. Hal ini ada juga kaitannya dengan hak ulayat serta bukti kepemilikan terutama sertifikat. Hak ulayat adalah suatu hak yang bersifat komunalistik, kelompok tertentu. Yang menunjukan adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu. Bisa sebagai suku ataupun sebagai yang bersifat teritorial seperti desa. Serta diakui eksistensinya, dalam artian masih di pergunakan oleh masyarakat adat tersebut. Salah satu konflik yang cukup tajam adalah saat sekelompok masyarakat melakukan klaim bahwa tanah yang sudah dikuasai oleh seseorang ataupun badan hukum. Maka saat itu juga akan dipastikan keadaan tegang akan merasuki para pihak. Ancama bentrok, pembakaran ataupun korban jiwa akan segera tergambar langsung.
Seharusny dalam hal ini pemerintah segera melaksanakan suatu aksi yang konkrit dalam hal penanganan hak ulayat. Salah satunya dengan menerbitkan sertifikat atau bukti kepemilikan yang bersifat nyata dan terdaftar di BPN (dalam artian diakui secara legal). Saat hak ulayat tersebut sudah didaftarkan di BPN, maka saat itu juga dilindungi secara hukum. Begitu juga sebaliknya, saat suatu badan hukum mengkalim sebuah kepemilikan tanah, dan ada bukti kepemilikan secara sah, maka penegakan hukum akan berjalan semestinya. Namun juga perlu diperhatikan, proses pembuatan sertifikasi tersebut benar-benar dipantau para pihak. Tidak ada main suap dianatar masyarakat adat atau juga sebaliknya. Dengan adanya sertiifikat yang diakui kedua pihak maka negara akan mudah menegakkan hukum. Di dalam hukum tersebut juga dibuat aturan jika suatu saat ada yang mengklaim, dengan tata cara yang sudah diatur juga di UU. Jadi dengan adanya aksi konkrit dari negara, maka negara tidak akan disibukkan oleh permasalahan-permasalahan yang semestinya bisa selesai tahun 1960 an. Dibutuhkan kesabaran dan ketekunan dalam hal perencanaan ini, sehingga saat semuanya sudah ada dasar hukumnya, sosialisasi sudah dijalankan, dan sudah ada aturan tertulis, maka pemerintah tinggal sebagai operator, atau pengawas.
Dengan kondisi adat yang sedemikian banyak di indonesia, memang cukup berat. Namun jika tidak segera di mulai, maka bersiap-siap saja, tanah di negara ini tidak saja dihiasi oleh rindangnya pohon atau kuningnya padi, tapi juga dihiasi oelh amis darah sengketa yang tidak pernah berakhir. Hukum bukan hanya maslaah aturan kaku saja, tapi hukum juga bis amelakukan pendekatan-pendekatan secara sosial ke masyarakat.

26 Maret 2012

Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat :
Antara Lonceng kematian dengan Lonceng kebangkitan Lembaga Amil Zakat

Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (selanjutnya disebut UUPZ) akhirnya diketuk dan disahkan. Dengan hadirnya UUPZ ini diharapkan selain bisa menjadi suatu era baru  namun juga bisa menjadi suatu lobang yang bisa menjerumuskan. Banyak sekali pro dan kontra dari banyak pihak mulai kalangan legislatif, para amil zakat ataupun akademis. Memang, mungkin bisa sebagai khusnudzon kepada pemerintah hal ini sebagai langkah penertiban dan pembinaan suatu lembaga Zakat sehingga lembaga zakat ini tidak liar, terpantau, transparan ataupun jelas legalitasnya.
Ada beberapa pasal yang cukup menjadi pro dan kontra terhadap UUPZ ini :
Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Hal ini bisa dikritisi melalui :
Posisi Baznas, dalam hal ini sebagai pelaksana saja atau sebagai regulator (pembuat aturan), jika memang sebagai pelaksana di bawah kementrian Agama, kenapa setiap pembentukan suatu UPZ harus mendapat rekomendasi dari Baznas. Bagaimana jika Baznas tersebut bersifat subjektif dengan “menggandoli” ? bagaimana jika kemudian Baznas menolak pembentukan UPZ karena dikarenakan alasan yang subjektif ?. seharusnya fungsi sebagai pelaksana dengan fungsi regulator seharusnya terpisah. Jika mengambil pendapat dari Montesqeuie tentang teori pemisahan kekuasaan seharusnya harus terpisah, sehingga Baznas lebih maksimal dalam pengumpulan dana atau menjadi pihak yang bertugas sebagai pengawas. Jika ini masih diteruskan, maka akan ada tumpang tindih kewenangan. Jika tidak ada pemisahan, maka akan mengarah ke Otoriter. Baznas berhak mengambil dan juga berhak “menjegal” LAZ. Siapa juga yang menjamin dari bebasnya pelanggaran dengan fungsi ganda sebagai regulator atau wasit tapi juga sebagai pemain. Hal yang menurut saya bukan suatu hal yang ideal.

(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;

selanjutnya adalah pembentukan LAZ yang  harus terdaftar sebagai Ormas Islam. Dari draft RUU Ormas, bentuk ormas, salah satunya adalah Lembaga dan Yayasan atau yang berbadan hukum. Padahal, mayoritas bentuk LAZ sekarang adalah yayasan. Apakah hal tersebut tidak membuang-buang energi. Bukahnkah Yayasan sudah di atur dalam suatu perundang-undangan yang khusus mengenai yayasan. Lalu kemana konsep Lex Specialis Derogat Legi generalis ? ataukah sebagai “permainan” saja, mengingat pengumpulan zakat oleh beberapa amil yang dinaungi oleh Ormas tidak seberapa besar oleh LAZ lain yang “independen”. Sebenanrnya dalam UU yayasan sudah dibuat mekanisme pertanggungjawaban, baik internal maupun eksternal. Jika kemudian dikembalikkan lagi sebagai ormas, lalu dikemanakan UU Yayasan. Bisa dilihat bagaimana lembaga amil zakat pioneer seperti YDSF, PKPU, DD, ataupun RZI yang berdiri di luar ormas, namun justru eksis dan diikuti oleh LAZ-LAZ lain. Dengan disempitkannya ruang gerak bagi pendirian LAZ, maka LAZ-LAZ non ormas yang berdiri dan sudah membuat gema zakat semakin berkibar, akan redup kembali. Semangat zakat dari para wajib zakat yang sudah naik, bisa-bis aturun kembali jika aturan ini dilaksanakan dengan ketat.
Kesan sentralistik, memang di satu sisi bagus dalampengawasan dan pengaturan, namun yang perlu diperhatikan, bagaimana LAZ-LAZ yang sudah bersemangat untuk mempopulerkan zakat harus bertrubukan dengan berbagai aturan yang cukup ketat bagi sebuah LAZ. Yang perlu diperhatikan dengan aturan yang serba ruwet ini, strategi-strategi dari LAZ-LAZ dengan menyamarkan lembaga zakatnya. Ini bisa membuat zakat sebagai akan kabur dengan berbagai cover dari LAZ tersebut sebagai akibat dari implikasi aturan yang ada. Jika ini diteruskan, semangat zakat akan kabur, justru akan semakin menghilangkan kesan “sakral” bagi pengambilan zakat tersebut. Seakan-akan justru zakat bukan sebagai pilihan utama.
Niatnya memang bagus dan dari internal amil zakat bisa diterima. Namun bagaiman penerimaan dengan person-person yang belum terjun pernah terjun langsung, maka bisa menimbulkan asumsi dan dugaan, bahwa sekaran LAZ tidak konsentrasi lagi ke ZISWAF dan sekitarnya tapi lebih mementingkan ke hal-hal yang bersifat Profit. Ketidaktahuan ini bisa menyebabkan semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LAZ. Person-person tersebut akan menganggap bahwa LAZ sekarang hanya memperkaya lembaganya atau bahkan pengurusnya sendiri. Hal yang sebenarnya penulis tidak setuju, karena banyak amil-amil yang dengan keprofesionalan mereka tetap hidup sederhana dan selama ini belum pernah ada amil yang menyeleweng (dalam hal pemeriksaan hingga meja hijau).
Keadaan ini yang Justru LAZ akan semakin gencar dari segmen usaha sebagai bagian dari menyiasati aturan tersebut. Tidak sepenuhya salah LAZ, tapi seharusnya legislatif membuat aturan yang lebih bersahabat, sehingga aturan tersebut tidak mengaburkan zakat tapi justru ikut menaikkan citra zakat sebagai salah satu kewajiban bagi umat islam.
Memang niat baik dari pemerintah dengan membuat suatu aturan tetap harus diapresiasikan sebagai suatu yang positif juga di satu sisi. Jika memang niatnya sebagai menjaga aturan agar zakat tetap bersih, itu bukan masalah. Jika memang berniat agar memudahkan bagi pemantauan suatu aliran dana zakat agar tetap bisa terpercaya, itu pun suatu semangat positif. Namun jika cara yang dipakai justru menyebabkan suatu hal “Kontraproduktif” maka hal itu justru akan membuat semangat bagi Muzakki ataupun amil zakat akan melemah.
Dalam UUPZ tersebut juga disebutkan bahwa dana operasional berasal dari APBN. Hal ini bisa menjadi suatu preseden yang buruk. Diambilkan oleh kas negara, dipantau oleh negara dalam hal ini BAZNAS juga terkait sebagai pengawas dan juga sebagai pelaksana. Suatu aturan yang tidak sehat. Pintu penyelewengan akan semakin mudah terbuka, terutama bagi zakat. Begitu juga pengambilan dana dari APBN, apakah hal ini justru juga membuat suatu pintu penyelewengan baru. Sekali lagi, tulisan ini hanya sebatas “Njagani”. Coba perhatikan dana haji, ataupun dana abadi umat hingga BOS, ada ketidak jelasan pengelolaan dan ketiadaan transparan. Jika saja PR tersebut belum beres, apalagi jika ditambah mengelola zakat, maka yang muncul adalah ketidakpercayaan. Salah satu faktor memang minimnya nilai Trust pemerintah dalam hal pengelolaan dana. Mulai dari dana pajak hingga BOS, selalu ada saja indikasi pelanggaran, baik sebatas dugaan maupun jelas sudah masuk meja hijau. Apalagi ditambah mengelola dana zakat, apa amanah pemerintah justru tidak kerepotan. Seharusnya pemerintah tetap memberi peluang terhadap LAZ-LAZ yang sudah ada untuk bebas berkreasi namun tetap dalam koridor kepatuhan hukum. Pemerintah sebatas sebagai wasit saja, bukan sebagai pemain. Pemerintah akan terbantu, jadi bahasanya itu lebih ke “sinergi” bukan “top down” dalam hal pengelolaan zakat.
Namun, negara kita ini adalah negara hukum, dan di dalamya ada unsur paksaan untuk berlakunya suatu aturan atau hukum, terutama dengan asas “semua orang dianggap paham hukum”. Dengan berlakunya UUPZ ini memang dengan segala keterpaksaan, semua komponen yang tersebut di dalam UUPZ ini, termasuk LAZ, harus mematuhi dengan segala konsekuensinya. Meskipun ketika tulisan ini dibuat, PP untuk UUPZ masih dalam penggodokan pihak terkait. Semua aturan, secara jelas akan lebih menempatkan penegak hukum untuk berbuat lebih terhadap obyek yang diatur. Akan ada banyak celah yang bisa dipakai aparat terkait untuk menindak. Salah satunya adalah dalam hal pengelolan zakat harus lembaga yang sudah dapat pengesahan seperti dalam pasal 18. Jika dulu setiap idul fitri, hampir di setiap masjid-masjid terbentuk panitia kecil pengumpul dan penyalur zakat, tanpa harus mendapat ijin dari instansi terkait. Maka dengan UUPZ ini, para pantia zakat tersebut bisa dikenai sanksi pidana. Bukan suatu hal yang kecil, mengingat, secara sosial, masyarakat disekitar masjid tersebut sudah sangat percaya terhadap pengelolan zakat di masjid sekitar mereka tinggal. Jadi memang dengan segala keterpaksaan, semua aturan tersebut harus dilaksanakan selama belum ada peraturan yang mengubahnya ataupun lebih tinggi dalam hal kekhususan. Sekali lagi “DENGAN SEGALA KETERPAKSAAN...........”

daftar pustaka :
Materi kuliah umum “Kritisi Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”, FE Unair, 03 Maret 2012 oleh :
Dr. Abdus Shomad, SH, MH
Dr. Yusuf Wibisono, SE,
Erie Sudewo





17 November 2011

Keputusan Hakim : antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat

Kondisi peradilan di indonesia ini semakin rumit saja. Ada beberapa survey yang menyatakan bahwa hukum memang bisa dibeli. Hukum bisa diperjual belikan, bahkan pasal-pasal pun bisa diperjualbelikan. Hukum yang kita pelajari di bangku kuliah dengan berbagai macam perdebatan ilmiah dan segala bentuk teorinya, harus berbenturan dengan kondisi riil hukum du lapangan atau dalam tataran praktek. Perdebatan-perdebatan ilmiah ataupun teori-teori hukum yang secara “teori” sangat mulia kadang harus berbenturan baik dengan parapenjahat-penjahat yang mengakali hukum, atau bahkan kadang berbenturan dengan pendapat kebanyakan orang.
Dari kasus banyaknya pembebasan para koruptor dalam sidang tipikor. Ada sebagian orang yang merasa bahwa hakim tipikor yang memutus perkara tersebut adalah hakim yang bodoh, hakim yang mudah di sogok ataupun hakim yang tidak mengerti perasaan masyarakat anti korupsi. Memang hakim. yang sifatnya seperti penjahat mungkin ada
Suatu putusan hukum itu tidak hanya berdasarkan atas hakim saja. Iya, hakim memang sebagai pemegang amanah untuk memutus suatu perkara. Seorang hakim memang harus memperhatikan beberapa aspek sebelum melakukan seuatu keputusan. Hakim harus meneliti lagi berkas pemeriksaan dari jaksa dan polisi. Hakim juga harus meneliti juga rasa keadilan di masyarakat. Kadang ini yang terasa benturan dengan putusan-putusna yang ada. Kenapa lalu polisi dan jaksa “selamat” dari hujatan massa ?
Memang kadang terjadi suatu “clash” antara suatu aturan legal dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara sosial. Jika hal ini terjadi, memang harusnya hakim harus berfikir cerdas, arif dan bersiap mempertanggungjawabkannya.
Saat kita berfikir secara legal, maka hakim harus memutus sesuai dengan fakta yang ada di BAP oleh jaksa dan polri serta beberapa alat bukti. Hakim akan memutus sesuatunya berdasarkan peraturan hukum positif yang berlaku. Dari aspek ini, secara legalitas, akan memberi suatu kepastian hukum. Bila pelanggaran “A” dan sudah sesuai dengan pasal yang mengaturnya maka hukumnya adalah sesuai juga yang tersebut di pasal tersebut. Jika ini dilakukan secara istiqomah maka masyarakat luas akan respek terhadap hukum yang ada. Jika pun ada resistensi, maka sifatnya adalah hanya bersifat “mengubah” bukan untuk “menghujat”. Salah satu kuncinya adalah konsistensi.
Dengan keputusan yang bersifat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan cukup baik dan ini akan membuat mayarakat segan terhadap hukum.
Namun ada juga unsur “Luar” yang harus diperhatikan oleh hakim yaitu rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Hal ini bisa kita lihat orang memandang tersangka korupsi adalah pasti sebagai koruptor. Padahal kita juga menganut asas praduga tak bersalah. Kalau ini kita ikuti terus maka sisi negatifnya akan terjadi suatu keputusan massa, keputusan yang berdasarkan hukum yang tidak jelas, tidak tertulis dan dibuat oleh bukan orang yang berwenang. Hal ini kadang sangat mudah mempengaruhi masyarakat secara luas. Banyak stigma-stigma yang muncul. Namun rasa keadilan ini juga harus tetap diperhatikan dalam setiap pengambil keputusan namun bukan suatu keputusan mutlak namun semecam basis pendukung saja.
Dengan meramu sedemikian rupa antara hukum positif yang berlaku dan sudah jelas dasar hukumnya , kemudian coba memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, hakim akan dapat memunculkan suatu keputusan yang baik, siap di pertanggungjawabkan bahkan munngki suatu keputusan yang atraktif. Memang berat di tataran praktis, namun jika semua pihak bisa menjaga ke-istiqomahan untuk tetap pemnegakkan hukum maka supremasi hukum akan terjaga. Wallahualam bishowab.

20 Oktober 2011

Hukuman mati .....suatu kekejaman ataukah keharusan......



Salah satu kontroversi yang terus menerus di ranah Pidana adalah HUKUMAN MATI. Banyak sekali argumen-argumen yang berusaha untuk menghilangkan hukuman mati tersebut. Ada yang menyatakanmelanggar kemanusiaan, hak manusia untuk hidup dan sebagainya dengan dalih memberi maaf ataupun kasihan. Sedangkan dari pihak yang pro dengan hukuman mati, karena itu adalah pembalasan, hukuman setimpal, melihat dari sisi korban dan sebaganya, yang mungkin kata kebanyakan orang, tercium bau kebencian dan dendam.
Pasal 365 KUHP :
(4) diancam dengan piana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama ddua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, isertai pula oleh salah satu hak yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Ancaman pidana mati dalam hukum Islam (Qishash.)  tercantum dalam Surat AI-BaQarah ayat 178 dan 179,
Ayat 178:
"Hai orang- orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan
wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara
terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu
keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara
untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu
akan memperoleh siksa yang pedih."
Ayat 179 :
“ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa".




Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa
pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila
negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan
tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan
berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu
bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu
penyusulan pula terhadapnya.

Bichon van Tselmonde : saya masih selalu berkeyakinan,
bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan
masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari
sudut tidak dapat ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana
seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat
diserahkan begitu saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.
Lombrosso dan Garofalo.
Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada
masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi.
Para sarjana hokum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati.
Bismar Siregar : tetap dipertahankannya
pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan
masih tersedia. Sebab beliau menilai kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji
tanpa perikemanusiaan , pidana apa lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana
mati.
Oemar Seno Adji menyatakan bahwa selama negara kita masih
meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh
bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasir yang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.







Jika kita bicara realita di negara indonesia ini, memang secara fakta, hukuman mati tidak mngurangi angka kejahatan. Semakin banyak kenekatan atau bahkan modus baru terkait dengan penghilangan nyawa. Namun kadang jika melihat semangat untuk perbaikan dan kondisi masyarakat serta dukungan, hukuman mati seharusnya tetap dipertahankan.
Kondisi masyarakat kita masih adanya “Ketakutan sektoral”. Coba anda lihat beberapa penduduk di daerah timur indonesia ataupun di daerah pedesaan. Kadang mereka lebih takut terhadap TNI daripada polisi. Hal ini seakan kontradiksi, karena seharusnya yang menjaga ketaatan hukum adalah polisi. Sehingga seharusnya polisi yang harus membuat calon pelaku kejahatan takut. Kadang ada ketakutan-ketakutan yang harus disetting oleh negara untuk menumbuhkan suatu kesadaran hukum. Kadang diperlukan paksaan secara nyata untuk membuat masyarakat segan terhadap hukum
Kalau pihak yang kontra dengan hukuman mati, mengatakan bahwa hukuman mati itu melanggar UUD45, coba kita lihat dari persepsi korban, apakah mereka juga tidak ada hak hidup ? apakah dirampasnya hak hidup mereka juga melanggar UUD’45 ?
Memang efek dari suatu ketakutan bukan karena kesadaran diri pribadi adalah seperti mambuat api dalam sekam. Sesuatu yang karena keterpaksaan itu memang menyimpan sesuatu yang menekan hati.
Yang perlu dirumuskan adalah suatu proporsionalitas saat di pengadilan nantinya terkait dengan keputusan. Hal ini juga nantinya akan lebih bersifat subyektif daripaa obyektif. Mungkin dengan negitu kita bisa menciptakan suatu sistem baru dengan agak mirip Anglo Saxon system. Dengan proporsinalitas yang bagus, meskipun ada pro kontra, maka masyarakat akan paham juga. Karena jika melihat sesuatu secara sempurna 100 % maka peraturan yang nantinya berimplikasi kepada kenyamanan hidup dengan tegaknya hukum akan sulit terwujud. Kadang kita harus mencebur ke lumpur yang sangat kotor untuk mencari mutiara-mutiara. (dari berbagai sumber)







































27 September 2011

Menyikapi salah satu sejarah terkelam bangsa ini


Sebentar lagi, tepatnya tgl. 01 oktober. Kita akan memepringati suatu hari tergelap dari negara tercinta ini, suatu sejarah kelam yang penuh tanda tanya, penuh kontroversi, penuh prasangka-prasangka baik kontra maupun pro. Suatu sejarah yang mungkin akan terjawab saat hari kiamat nanti.
kita masing ingat, pagi buta, tgl 01 oktober 1965, terjadi suatu penculikan dan pembunuhan, ketidakpastian kondisi sosial politik, carut marut komando atas militer, klaim, dan semuanya yang serba bingung. Satu kata : KACAU
dari berbagai versi dan pendapat sejarawan, keadaan negara sangat kacau, tidak jelas siapa bela siapa. Pasukan dari diponegoro dan brawijaya yang rencananya untuk defile pasukan di hari TNI dilanda kebingungan, apakah harus perintah dari Untung ataukah soeharto. Bagaimana posisi Omar Dhani, apakah hanya mempersiapkan kewaspadaan ataukah memang terlibat gerakan tersebut ? mengapa supardjo jauh-jauh datang dari kalimantan hanya untuk jadi bawahan Letkol untung, yang pangkatnya berada dibawahnya ? bagaimana posisi Soeharto, menurut untung dan Latief, soeharti sudah tahu gerakan tersebut bahkan sempat mengetahui adanya kerumunan pasukan saat pulang ? dan banyak lagi asumsi-asumsi…………………………
sejarah memang tidak boleh dilupakan. Seperti kata bung karno : jas merah (jangan sekali-kali melupakan sejarah). Ya, memang tetap harus kita telusuri siapa yang bertanggungjawabb terhadap pembunuhan kejam tersebut, penculikan yang menyebabkan ibu-ibu menjadi janda serta ana-anak menjadi yatim. Namun dengan segala pertimbangan, apakah kita juga tidak bisa mnelupakan sejarah kelam tersebut dengan tetap waspada. Waspada bukan hanya terhadap bahaya laten (kampanye orba) namun juga waspada terhadap individu-individu oportunis jahanam, ataupun kampanye-kampanye sesat terhadap segala sesuatu.
Sudah saatnya kita membangun peradaban bangsa ini. Kita pakai pelajaran dari peristiwa kelam dengan mengambil hikmah. Kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa kelam tersebut. Kita bisa membangun saling keterbukaan menerima perbedaan dari sikap politik. Kita bisa mencontoh bagaimana PKI bisa mengoragnisir danmenjadi populer dengan membina konstituen mereka hingga tingkat buruh tani dengan rapi. Kita bisa mengambil pelajaran bagaimana ketidak rapian pasukan penculik, terutama rantai komando dan tidak bisa mengambil keputusan. Menurut soeparjo, saat setelah menguasai RRI, tidak ada satupun semacam konferensi pers dari pasukan penculik ataupun saat ibu kota terjadi kebingungan siapa kawan siapa lawan, pasukan tisak bisa bergerak cepat mengambil keputusan. Dari situ kita dapat belajar bahwa keputusan seorang pemimpin saat penting saat genting ditunjang serta kesigapan operasional. Kita bisa mengambil contoh bagaimana pasukan Kostrad dengan cepat bergerak dan berkoordinasi dengan RPKAD. Dan masih banyak lagi pelajaran. Yang penting adalah mengambil dengan sikap positif, dan memaknai mungkin ini adalah jalan yang sudah alloh takdirkan. Kita belajar dengan pikiran terbuka dan positif. Bukankah alloh menguji hambanya sesuai dengan kemampuan hambanya, bukankah alloh jika cinta terhadap seseorang, maka pasti akan diuji, seperti emas, sebelum menjadi emas ia akan ditempa di bara api panas. Semoga kita akan menjadi bangsa yang besar, bangsa yang bisa belajar secara positif dari sejarah. Bangsa yang belajar dari sejarah gelap dengan pikirna positi, membangun dang tetap yakin HARAPAN ITU MASIH ADA.

08 September 2011

Berhati-hati saat Silaturahim....

selesai sudah tahapan ramadhan telah kit alewati, semoga aromanya tetap memberi semangat kita semua dalam menghadapi 11 bulan lainnya. Semoga kita semua menjadi manusia yang menang dan tetap istiqomah. Setelah kemaren berdesakan, berpeluh-peluh keringat, berpanasan dan mungkin harus bercapek-capekan bahkan yang lebih ekstrem lagi harus terpaksa menghutang untuk bisa mudik, merayakan hari kemenangan bersama saudara-saudara yang lama tidak jumpa, bersilaturahim ke saudara-saudara yang mungkin hanya ketemu setahun sekali. Ada banyak cerita, banyak semangat dan inspirasi yang mungkin bisa menghasilkan suatu hikayat atau bahkan legenda ataupun cerita yang akan selalu terulang, “like Deja Vu”.
Disana ada semangat untuk saling melepas kangen bersama saudara, saling memaafkan dan mungkin salin bercerita dengan semangat. Disana bisa menimbulkan inspirasi-inspirasi. Bagaimana seorang anak yang telah merantau di kota besar, bisa pulang dengan membawakan oleh-oleh untuk ortunya yang di desa walaupun hanya sepasang baju. Bisa bercerita bagaimana anaknya dan otomatis adalah cucu juga, manjadi bintang kelas di sekolahannya ataupun sudah mulai bisa berjalan dan berbicara.
Namun cerita-cerita yang seharusnya disimpulkan sebagai suatu pemaaf, simbol kemenangan dan kebahagiaan pasca ramadhan, bisa menjadi bumerang dengan disusupi syetan melalui hal-hal yang membuat iri, dengki, sombong bahkan menjurus menjelekkan anggota keluarga lain.
Ini yang kadang harus kita waspadai saat bersilaturahim ke saudara-saudara jauh. Jangan sampai materi yang kita bawa ataupun cerita yang kita sampaikan menjadi peluang syetan untuk membuat silaturahim kita menjadi ajang pamer dan ajang kebencian. Bersikaplan dengan sopan dan zuhud kepada semua saudara dan handai taulan. Tetap bersikap sebagaimana mahkota kemengan ramadhan tetap bertakhta di kepala kita. Bukankah mempertahankan lebih sulit dari merebut ?. apakah kita lupa, bahwa idul fitri bukan hari pembalasan, dimana saat kita merayakan bukan berarti melepas semua himpitan atau tekanan yang kita alami saat berpuasa. Idul fitri bukan hari untuk mengeluarkan yang tertahan di bulan ramadhan, dalam artian negatif.  Itu adalah bagian dari cobaaan kita untuk tetap mempertahankan kemenangan yang kita raih saat ramadhan.
Silaturahim diharapkan bisa memecahkan masalah-masalah yang ada di keluarga. Bukan malah menambahi masalah yang semakin memperuncing perbedaan. Jika ada handai taulan yang kesusahan menghadapi hidup, maka diharapkan dengan silaturahim itu akan memperingan kesusahan tersebut walaupun dengan kalimat-kalimat taujih. Silaturahim diharapkan bisa mempersatukan semangat lagi dan membuat semangat baru yang semakin kuat dan membara, sehingga diantara sesama saudara saling mengingat, memaafkan dan memahami. Bukankah konsep dakwah itu bertahap mulai dari taaruf sampai taawun. Bagi yang memang “belum” bisa membawa materi yang berlebihan, maka tetaplah bersilaturahim, bukankah dengan bersilaturahim akan menambah rejeki dan umur kita, sehingga kita bisa lebih banyak berbuat untuk umat. Doakanlah saudara kita agar tetap di berkahi alloh, dan berdoalah untuk dirisendiri dan keluarga agar bisa diberi rejeki yang banyak juga sehinnga kita bisa berbuat lebih banyak ke umat. Tetap mensyukuri, karena kebahagiaan bukan hanya materi tapi juga kesehatan, anak sholeh, rukun namun hal itu bukan berarti kita harus menyerah, berdoalah agar dikaruniai kekayaan yang banyak, sehingga bisa membeli mobil yang bagus sehingga dengan mobil tersebut kita bisa menjelajah keseluruh pelosok dan mempermudah akses dakwah kita. Berdoalan diberi uang yang banyak sehingga kita bisa berhaji, bahkan menghajikan ortu dan saudara kita, berdoalah agar harta kita smeua tetap barokah. Selamat bersilaturahim dan tetap istiqomah.